KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam revisi PP 46 itu akan terdapat pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang perorangan (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Untuk WP Badan, kata Robert, batasnya adalah tiga tahun. Batas waktu menggunakan PPh Final UKM dengan tarif 0,5% ini juga berlaku bagi WP OP, yakni enam tahun. Setelah itu, WP diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal.
Dunia usaha tak setuju dengan batas waktu PPh UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam revisi PP 46 itu akan terdapat pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang perorangan (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final. Untuk WP Badan, kata Robert, batasnya adalah tiga tahun. Batas waktu menggunakan PPh Final UKM dengan tarif 0,5% ini juga berlaku bagi WP OP, yakni enam tahun. Setelah itu, WP diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal.