KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlambatan dunia usaha semakin terlihat dari setoran pajak korporasi yang semakin tertekan di tahun ini. Setelah sektor pertambangan yang mulai tertekan karena adanya penurunan harga komoditas, kini giliran sektor perdagangan yang juga ikut tertekan. Bahkan, berdasarkan catatan Kontan, sebanyak 6.401 wajib pajak sudah mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 20 November 2023. Adapun sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak. Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total penerimaan PPh Badan hingga 15 Maret 2024 yang lalu terkoreksi cukup tajam yakni sebesar 10,61% menjadi Rp 55,91 triliun.
Celakanya, sektor strategis dari penerimaan tersebut terpantau cukup tertekan. Misalnya industri pengolahan yang terkontraksi 12,26% dan sektor perdagangan yang terkoreksi 0,19%. Kedua sektor tersebut berkaitan erat dengan sektor perdagangan besar yang paling banyak mengajukan diskon pajak pada tahun lalu. Baca Juga: PPN dan PPh Jadi Pendongkrak Penerimaan Pajak Selama Momen Lebaran 2024 Selain itu, sektor pertambangan juga terkontraksi 26,76% yang merupakan imbas dari penurunan harga komoditas yang mempengaruhi aktivitas dunia usaha. Berkaca dari kondisi tersebut, tak heran banyak perusahaan yang ramai-ramai mengajukan diskon pajak pada tahun lalu. Hal ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global yang masih diselimuti ketidakpastian, mulai dari penurunan harga komoditas, perlambatan ekonomi global dan china yang memukul sektor manufaktur, hingga konflik geopolitik yang belum berkesudahan. Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. Nah, untuk mendapatkan pengurangan,, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo menyampaikan bahwa pihaknya akan memonitor pergerakan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Badan. "Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas terkait dengan sektor-sektor yang sangat sensitif dengan harga komoditas di antaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan," kata Suryo belum lama ini. Di sisi lain, DJP Kemenkeu juga akan terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung dari harga komoditas. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa wajib pajak memang berhak mengajukan penurunan angsuran PPh 25, atau lebih dikenal sebagai dinamisasi. Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Namun, menurut Fajry, permohonan diskon angsuran PPh 25 tersebut banyak terjadi pada tahun lalu mengingat harga komoditas mengalami penurunan signifikan pada tahun 2023.