Dunia Waspada! Tarif Dagang Baru AS 10% Ancam Harga Barang & Perdagangan Global
Sabtu, 21 Februari 2026 03:01 WIB
Diperbarui Sabtu, 21 Februari 2026 03:06 WIB
Oleh: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kebijakan dagang Amerika Serikat kembali bikin dunia heboh. Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat, 20 Februari 2026 mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10%. Tarif ini akan berlaku selama 150 hari dan disebut sebagai pengganti sejumlah bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Langkah ini bukan sekadar perubahan angka. Ini adalah manuver hukum dan ekonomi yang cukup besar. Trump menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut akan dibuat berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Aturan ini memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara mana pun yang dinilai terkait dengan masalah neraca pembayaran yang besar dan serius. Tonton: Indonesia Ikut Donald Trump Board pf Peace, Eropa Masih Bingung Status PBB
Menariknya, Pasal 122 tidak mewajibkan proses penyelidikan panjang ataupun prosedur administratif yang rumit. Artinya, kebijakan bisa diterapkan relatif cepat. Dalam konteks ini, tarif 10% diposisikan sebagai solusi instan setelah Mahkamah Agung AS menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Mahkamah Agung menilai bahwa penerapan tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat tersebut. Putusan ini menjadi titik balik penting. Pemerintah tidak lagi bisa menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global secara luas tanpa batas yang jelas. Trump pun merespons dengan nada optimistis. Ia menyebut pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat. Bahkan, menurutnya, pendekatan baru ini berpotensi menghasilkan lebih banyak uang bagi Amerika Serikat. Pernyataan tersebut menggarisbawahi pesan utama dari kebijakan ini: perlindungan ekonomi domestik sekaligus upaya memperkuat posisi fiskal. Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Ini Sejumlah Pertimbangannya Namun di balik fleksibilitas Pasal 122, ada batasan yang tak bisa dihindari. Tarif ini hanya bisa berlaku selama 150 hari. Setelah itu, pemerintah membutuhkan dasar hukum lain jika ingin mempertahankan kebijakan serupa. Di sinilah Pasal 301 mulai memainkan peran. Trump juga mengumumkan bahwa pemerintahannya memulai sejumlah investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan AS mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap menjalankan praktik perdagangan merugikan. Tetapi ada satu tantangan besar: investigasi Pasal 301 umumnya memakan waktu berbulan-bulan. Dengan kata lain, tarif global 10% selama 150 hari dapat dipandang sebagai jembatan kebijakan. Sebuah langkah sementara sambil menunggu hasil investigasi yang bisa menjadi dasar kebijakan jangka lebih panjang.
Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Ada Deal Besar Sektor Energi
Dari sudut pandang ekonomi global, kebijakan ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak penting. Pertama, tekanan terhadap arus perdagangan internasional. Tarif global berarti hampir seluruh mitra dagang AS bisa terdampak. Kedua, potensi kenaikan harga barang impor di pasar Amerika. Ketiga, kemungkinan respons balasan dari negara lain.
Ketidakpastian pun menjadi faktor utama. Dunia usaha, investor, hingga pemerintah di berbagai negara akan mencermati bagaimana kebijakan ini diterapkan dan bagaimana dinamika negosiasi dagang berkembang dalam beberapa bulan ke depan. Isu ini penting karena menyangkut stabilitas perdagangan global. Amerika Serikat merupakan salah satu ekonomi terbesar dunia. Perubahan kebijakan tarif di AS hampir selalu menimbulkan efek domino, mulai dari rantai pasok, harga komoditas, hingga sentimen pasar keuangan.