KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co membantah pemberitaan Kontan.co.id yang menyatakan sejumlah pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga New York Selatan. "Sampai hari ini sudah diperiksa di New York Court, tidak ada filing bankruptcy terhadap Duniatex Group. Saat ini saya juga masih menunggu kabar dari New York," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10). Aji menambahkan, sejatinya Duniatex yang mengajukan permohonan via Chapter 15 of US Bankruptcy Law. Ketentuan yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih.
Duniatex bantah pemegang obligasi ajukan kepailitan di pengadilan New York
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co membantah pemberitaan Kontan.co.id yang menyatakan sejumlah pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga New York Selatan. "Sampai hari ini sudah diperiksa di New York Court, tidak ada filing bankruptcy terhadap Duniatex Group. Saat ini saya juga masih menunggu kabar dari New York," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10). Aji menambahkan, sejatinya Duniatex yang mengajukan permohonan via Chapter 15 of US Bankruptcy Law. Ketentuan yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih.