Duniatex bantah pemegang obligasi ajukan kepailitan di pengadilan New York



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co membantah pemberitaan Kontan.co.id yang menyatakan sejumlah pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga New York Selatan.

"Sampai hari ini sudah diperiksa di New York Court, tidak ada filing bankruptcy terhadap Duniatex Group. Saat ini saya juga masih menunggu kabar dari New York," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).

Aji menambahkan, sejatinya Duniatex yang mengajukan permohonan via Chapter 15 of US Bankruptcy Law. Ketentuan yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih.


Baca Juga: Duniatex minta perlindungan hukum ke Pengadilan New York

Sebab kini enam entitas Duniatex Group dan Sumitro, pemilik Duniatex Gorup tengah menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

"Kami bukan mengajukan bankruptcy law, namun filling for Chapter 15. Artinya kami meminta perlindungan dan pengakuan atas proses PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang) yang terjadi di Indonesia,” sambung Aji.

Permohonan Chapter 15 of US Bankruptcy Law diajukan guna mencegah kreditur asing Duniatex membuat gugatan kepailitan di Amerika. Asal tahu, kreditur Duniatex sejatinya tak cuma berasal dari tanah air. Sejumlah entitas Duniatex juga menerima pinjaman sindikasi dari beberapa bank asing. Pun pemegang Obligasi DMDT juga banyak berasal dari luar Indonesia.

Dari dokumen pengajuan Chapter 15 yang dilaporkan Debtwire, per Agustus 2019 Duniatex diketahui punya utang total hingga US$ 1,51 miliar. Perinciannya US$ 948,3 juta berasal dari kreditur asal Indonesia, sementara sisa US$ 562,3 juta berasal dari kreditur asing.

Baca Juga: Pendaftar Tagihan Duniatex Masih Minim

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemegang obligasi DMDT Marx Andriyan dari Kantor Hukum Marx & CO, Kamis (10/10) mengaku pihaknya juga ikut mengajukan permohonan Chapter 15, namun ketika dikonfirmasi ulang ia menyatakan pengajuan dilakukan oleh Duniatex.

“Bukan kami yang mengajukan, Mereka (Duniatex) yang mengajukan permohonan Chapter 15. Kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi