KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group dan pemiliknya Sumitro meminta proteksi hukum dengan mengajukan permohonan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law di Pengadilan Niaga New York Selatan. Chapter 15 of US Bankcruptcy Law yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih. Sebab kini enam entitas Duniatex Group dan Sumitro tengah menjalani perkara Penundaan Kewajiban PEmbayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Baca Juga: Pendaftar Tagihan Duniatex Masih Minim
Duniatex minta perlindungan hukum ke Pengadilan New York
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group dan pemiliknya Sumitro meminta proteksi hukum dengan mengajukan permohonan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law di Pengadilan Niaga New York Selatan. Chapter 15 of US Bankcruptcy Law yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih. Sebab kini enam entitas Duniatex Group dan Sumitro tengah menjalani perkara Penundaan Kewajiban PEmbayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Baca Juga: Pendaftar Tagihan Duniatex Masih Minim