KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group dan pemiliknya Sumitro meminta proteksi hukum dengan mengajukan permohonan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law di Pengadilan Niaga New York Selatan. Chapter 15 of US Bankcruptcy Law yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih. Sebab kini enam entitas Duniatex Group dan Sumitro tengah menjalani perkara Penundaan Kewajiban PEmbayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Baca Juga: Pendaftar Tagihan Duniatex Masih Minim
“Kami bukan mengajukan bankruptcy law, namun filling for Chapter 15. Artinya kami meminta perlindungan dan pengakuan atas proses PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang) yang terjadi di Indonesia,” kata Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10). Sementara Rabu (9/10) Debtwire melaporkan, dari dokumen yang diserahkan Duniatex ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan, Geoffrey Simms, CEO AJCapital Advisory yang merupakan konsultan keuangan Duniatex Group menjelaskan pengajuan Chapter 15 tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah agar para kreditur Duniatex yang berasal dari Indonesia tak mengajukan perkara kepailitan. Alasannya, jika perkara di luar negeri dikabulkan maka Duniatex akan menyandang status pailit sehingga akan mengganggu proses PKPU yang terjadi di Indonesia.