KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya mesti masuk ranah hukum. Pada Rabu (11/9) salah satu supplier mengajukan enam entitas Duniatex mesti menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya. Mereka adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Duniatex siap rampungkan restrukturisasi utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya mesti masuk ranah hukum. Pada Rabu (11/9) salah satu supplier mengajukan enam entitas Duniatex mesti menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya. Mereka adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.