Duopoli digital: Amerika Serikat dan China menguasai ekonomi digital global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Digital Economy Report 2019 oleh  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Amerika Serikat (AS) dan China menguasai sekitar 90% nilai pasar dari 70 platform digital terbesar di dunia . Kedua negara itu memiliki sekitar 75% dari semua paten terkait dengan teknologi blockchain.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas sekitar 50% pengeluaran global untuk internet of things (IoT) dan mendominasi 75% pasar komputasi awan. Head of Telecom, Media & Technology Research, DBS Bank Singapura, Sachin Mittal menjelaskan, persaingan digital didominasi oleh pemain dengan akses ke data konsumen atau big data.

Para raksasa itu menghalangi pemain lokal yang lebih kecil untuk berkembang. “Tidak seperti raksasa digital, pesaing yang kecil dan pemain lama tradisional tidak memiliki akses ke data pelanggan,” kata Sachin, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (21/8).    Sebagai ilustrasi, perusahaan mesin pencarian (search engine) disinyalir lebih mengutamakan layanannya sendiri ketimbang layanan pesaing. Atau beberapa pemain perdagangan elektronik yang menggunakan algoritma data mereka untuk mengutamakan barang mereka sendiri ketimbang produk penjual pihak ketiga.


Saat ini, perusahaan teknologi besar sedang disoroti untuk memastikan apakah mereka secara tidak fair menggunakan aplikasi toko mereka untuk merugikan pesaing.   Tak berhenti sampai di situ, perusahaan teknologi besar seringkali melakukan akuisisi terhadap pesaing lebih kecil. Hal tersebut  untuk menghindari potensi ancaman dari pesaing baru, bahkan jika memungkinkan, dilaksanakan sedini mungkin.

Salah satunya adalah Facebook yang mengakuisisi saingannya, Instagram, pada tahun 2012. Diikuti oleh akuisisi WhatsApp pada 2014. Akibatnya, akuisisi para startup lokal sejak dini yang banyak dilakukan oleh pemain besar menghalangi terciptanya efisiensi pasar.  

Editor: Ahmad Febrian