KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa tanah antara PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero makin panas. DART menilai gugatan yang diajukan PT KAI tidak logis, sehingga DART berencana akan melakukan gugatan balik ke KAI. Sebelumnya, KAI mendaftarkan gugatan perdata kepada DART pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatannya KAI menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 m2 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000. KAI juga meminta sertifikat HGB atas nama tergugat yaitu DART tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum DART Erwin Kallo menjelaskan, pada 1997, PT KAI telah menyetujui Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap bangunan yang akan dibangun DART. Namun, KAI minta DART membayar biaya Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang harusnya ditangani KAI.
Duta Anggada akan gugat balik PT KAI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa tanah antara PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero makin panas. DART menilai gugatan yang diajukan PT KAI tidak logis, sehingga DART berencana akan melakukan gugatan balik ke KAI. Sebelumnya, KAI mendaftarkan gugatan perdata kepada DART pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatannya KAI menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 m2 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000. KAI juga meminta sertifikat HGB atas nama tergugat yaitu DART tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum DART Erwin Kallo menjelaskan, pada 1997, PT KAI telah menyetujui Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap bangunan yang akan dibangun DART. Namun, KAI minta DART membayar biaya Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang harusnya ditangani KAI.