KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) tersandung kasus hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 14 warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat menggugat perusahaan properti itu Rp 5,284 triliun. Gara-garanya warga Duri Pulo mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 29.361 hektar yang termasuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Jakarta Pusat kepada Duta Pertiwi dengan total 120.506 m2. "Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat II (BPN Jakarta Pusat) atas nama Tergugat I (Duta Pertiwi) untuk selebihnya dari Luas 120.506 m2 hingga mencapai 29.361 hektare di Jl. K.H. Hasyim Asyhari Raya, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, di seberang Roxy Mas, dikenal juga dengan nama Gang Subur," tulis dalam gugatannya, Kamis (24/5)
Duta Pertiwi digugat Rp 5,28 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) tersandung kasus hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 14 warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat menggugat perusahaan properti itu Rp 5,284 triliun. Gara-garanya warga Duri Pulo mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 29.361 hektar yang termasuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Jakarta Pusat kepada Duta Pertiwi dengan total 120.506 m2. "Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat II (BPN Jakarta Pusat) atas nama Tergugat I (Duta Pertiwi) untuk selebihnya dari Luas 120.506 m2 hingga mencapai 29.361 hektare di Jl. K.H. Hasyim Asyhari Raya, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, di seberang Roxy Mas, dikenal juga dengan nama Gang Subur," tulis dalam gugatannya, Kamis (24/5)