Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur lamanya waktu bongkar muat peti kemas (
dwelling time) di empat pelabuhan besar di Indonesia. Untuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kemenhub menetapkan waktu
dwelling time 2,5 hari dari semula 3,5 hari. Sementara tiga pelabuhan di luar Jakarta yakni Belawan di Medan, Soekarno-Hatta di Makassar dan Tanjung Perak di Surabaya dipatok selama 3,5 hari. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan
dwelling time untuk Tanjung priok terdiri dari dari satu hari untuk
pre-customs clearance barang, setengah hari untuk
customs clearance, dan sehari untuk
post clearance. Dari ketiga tahap tersebut, yang paling sulit untuk dipastikan waktunya yaitu pada
post clearence. Budi bilang, tidak mudah untuk mencapai waktu tersebut namun Kemenhub telah berkomunikasi secara intens dengan
stake holder agar itu bisa dicapai. "Untuk memberikan jaminan itu bisa dilakukan, kita akan mengharuskan satu proses deregulasi dari masing-masing departemen baik itu berupa penurunan level jabatan yang menyetujui, melakukan piket 24 jam, memberikan perwakilan di luar Jawa." jelas Budi di Jakarta, Rabu (22/9). Dalam penetapan lama
dwelling time tersebut, Kemenhub akan memberikan pengecualian bagi barang-barang tersebut misalnya barang peledak milik TNI karena dibutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, importir akan diberikan simplikasi jika memiliki memiliki suatu itikat baik dalam penerapan
dwelling time tersebut. Perusahaan tersebut tidak perlu melakukan
clearance berulang-ulang. "Kita akan buat format untuk itu dan hari Jumat (24/9) sudah harus ada formatnya," Ujar Budi. Sementara
dwelling time di luar Jakarta lebih lama lantaran tidak mudah. Kemenhub akan menduplikasikan sistem Pelindo II dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendorong lama waktu bongkar muat lebih pendek lagi di tiga pelabuhan di luar Jakarta tersebut.
Selain itu, Kemenhub juga akan memberlakukan sistem tarif inap peti kemas secara progresif di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak dan Soekarno Hatta seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no. 117 tahun 2015. Penerapan tarif ini diharapkan akan mempercepat proses
post clearance. Kemenhub juga akan membentuk sebuah tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan mengevaluasi pelaksanaan
dweling time tersebut. Tim akan berisikan perwakilan kementerian dan lembaga terkait yang akan ditempatkan di lembaga yang perizinan barang impor sehingga pengurusan dokumen makin cepat. Nantinya pembentukan PTSP tersebut akan dilakukan lewat peraturan presiden. Namun koordinator yang bertanggungjawab atas PTSP tersebut belum ditetapkan. "Nanti kira-kira dua minggu setelah Perpres terbit, PTSP bisa dibentuk," jelas Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto