Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Purbaya Minta Bea Cukai Lakukan Ini



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pelayanan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menambah personel dan memperpanjang jam operasional guna mengurai penumpukan kontainer yang sempat mengganggu arus logistik nasional.

Permintaan tersebut disampaikan Purbaya saat meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Purbaya mengatakan dirinya menerima laporan beberapa hari lalu mengenai lonjakan jumlah dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. Kondisi itu menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai mengganggu pasokan bahan baku bagi dunia usaha.


"Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Kas Pemerintah Capai Rp 513 Triliun, Tegaskan Fiskal RI Masih Kuat

Menurut Purbaya, sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan sehingga jumlah dokumen yang tertunda mulai berkurang dari sekitar 3.000 kontainer menjadi 2.500 kontainer. Namun, pemerintah menilai upaya tambahan masih diperlukan agar pelayanan kembali normal.

Karena itu, ia meminta Bea Cukai menambah kapasitas layanan dan memastikan petugas bekerja penuh selama 24 jam melalui sistem kerja bergilir hingga antrean kembali ke tingkat normal.

"Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," tegasnya.

Selain persoalan pelayanan, Purbaya menemukan masih banyak kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan, namun belum segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, barang-barang tersebut tetap menumpuk di area pelabuhan dan mengurangi kapasitas penyimpanan yang tersedia.

Menurutnya, sebagian importir diduga memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi yang dapat memberikan disinsentif bagi importir yang terlalu lama menempatkan barang di pelabuhan. Kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Purbaya: Sinergi Pemerintah dan BI Diperkuat demi Jaga Stabilitas Rupiah dan Ekonomi

"Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," katanya.

Purbaya menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi optimal sebagai simpul logistik nasional. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi yang mendorong kenaikan impor harus diimbangi dengan kelancaran pelayanan logistik agar tidak menjadi hambatan baru bagi dunia usaha.

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," ujarnya.

Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan di Pelabuhan Tanjung Priok dan tidak menutup kemungkinan melakukan redistribusi sumber daya manusia dari kantor lain apabila diperlukan untuk mempercepat penurunan dwelling time dan menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku bagi sektor industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News