KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (
DAJK) masih menginginkan kegiatan perusahaan terus beroperasi. "Kami berharap gugatan pembatalan dari Bank Mandiri ditolak. Pada prinsipnya kami tidak mau pailit," ungkap kuasa hukum DAJK Sopian Hakim, Kamis (16/11). Pasalnya, hingga saat ini perusahaan kemasan itu masih beroperasi hingga saat ini. Terlebih, masih banyak buruh yang bekerja dan menggantungkan nasibnya di perusahaan.
Sopian pun mengklaim, Bank Mandiri selaku penggugat dalam hal ini telah memblok satu aset perusahaan berupa tanah di Subang, Jawa Barat. "Jadi, Bank Mandiri telah menyurati notaris yang kami tunjuk untuk tidak menjual ke pihak lain, padahal itu bisa dijadikan pembayaran kepada kreditur lain, aset kita masih banyak kok," tambah Sopian. Pihaknya pun mengakui, telah melakukan negosiasi secara internal dengan Bank Mandiri. Tapi sayangnya, Bank Mandiri masih bersikukuh untuk meneruskan gugatannya. Padahal, pihaknya saat ini juga melakukan upaya-upaya untuk melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian, seperti melakukan pelunasan pembayaran kepada beberapa kreditur antara lain, Bank DKI Jakarta, Bank BRI Syariah, dan 10 kreditur konkuren lainnya.
Sementara itu kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni Putra menyangkal adanya pemblokiran salah satu aset Dwi Aneka. "Tidak benar itu, kami tidak memblok kami hanya surati ke notaris, memberitahukan aset tersebut jangan dijual," jelasnya. Sebab, aset tanah di Subang itu merupakan salah satu jaminan perusahaan kepada Bank Mandiri. "Kalaupun mau dijual ya dijual, toh hasilnya tetap akan masuk ke Mandiri," lanjutnya. Adapun sejatinya, putusan pembatalan perdamian DAJK itu dijadwalkan hari ini, Kamis (16/11). Alasannya majelis hakim belum siap dengan putusan. Sehingga putusan akan kembali diagendakan pada Rabu 22 November nanti. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia