KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status pailit yang kita dialami PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menjadi momentum bagi pihak regulator untuk mendorong emiten agar lebih terbuka kepada publik. Hal ini jadi salah satu upaya untuk melindungi investor, terutama investor ritel. Analis Koneksi Kapital Alfred Nainggolan mengatakan, baik investor dan regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa memetik pelajaran dari putusan pailit yang diberikan kepada DAJK, dan sebelumnya kepada PT Citra Mahardika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). "Investor jadi harus lebih memperhatikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten. Sementara regulator harus bisa mendorong emiten untuk melaporkan segala informasi terkait kinerja mereka kepada publik," paparnya kepada KONTAN, Rabu (22/11).
Dwi Aneka pailit, perlu sinergi mengawasi emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status pailit yang kita dialami PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menjadi momentum bagi pihak regulator untuk mendorong emiten agar lebih terbuka kepada publik. Hal ini jadi salah satu upaya untuk melindungi investor, terutama investor ritel. Analis Koneksi Kapital Alfred Nainggolan mengatakan, baik investor dan regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa memetik pelajaran dari putusan pailit yang diberikan kepada DAJK, dan sebelumnya kepada PT Citra Mahardika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). "Investor jadi harus lebih memperhatikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten. Sementara regulator harus bisa mendorong emiten untuk melaporkan segala informasi terkait kinerja mereka kepada publik," paparnya kepada KONTAN, Rabu (22/11).