JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, saat ini PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) sudah mulai menyusun proposal perdamaian. "Ya kami sudah mulai mencicil menyusun sesuai dengan kemampuan kami," ungkap kuasa hukum perusahaan kemasan ini, Alamo D. Laiman, Kamis (12/5). Ia juga mengaku dalam menyusun proposal perdamaian pihaknya menunjuk jasa konsultan keuangan, AJ capital. Direktur AJ Capital Fransiscus Alip bilang, saat ini pihaknya masih mempelajari dokumen keuangan perusahaan yang ada. "Paling tidak memerlukan waktu dua tahun untuk memulihkan kembali keadaan pabrik pasca kebakaran tahun lalu," katanya.
Dwi Aneka siapkan proposal perdamaian utang
JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, saat ini PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) sudah mulai menyusun proposal perdamaian. "Ya kami sudah mulai mencicil menyusun sesuai dengan kemampuan kami," ungkap kuasa hukum perusahaan kemasan ini, Alamo D. Laiman, Kamis (12/5). Ia juga mengaku dalam menyusun proposal perdamaian pihaknya menunjuk jasa konsultan keuangan, AJ capital. Direktur AJ Capital Fransiscus Alip bilang, saat ini pihaknya masih mempelajari dokumen keuangan perusahaan yang ada. "Paling tidak memerlukan waktu dua tahun untuk memulihkan kembali keadaan pabrik pasca kebakaran tahun lalu," katanya.