KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwitunggal Prima Pegadai baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan keputusan dewan komisioner nomor KEP-17/NB.1/2021 pada 15 Februari 2021. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi, Jumat (26/2). Setelah mengantongi izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Dwitunggal Prima Pegadai kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwitunggal Prima Pegadai baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan keputusan dewan komisioner nomor KEP-17/NB.1/2021 pada 15 Februari 2021. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi, Jumat (26/2). Setelah mengantongi izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.