KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Pemberian izin tersebut berlaku sejak keputusan anggota dewan komisioner dikeluarkan. "Dengan diberikan izin usaha itu, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan, Kamis (18/2). Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Keterangan ini antara lain keterangan nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha, pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK, keterangan hari, jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman.
Dwitunggal Putra Pegadai mengantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Pemberian izin tersebut berlaku sejak keputusan anggota dewan komisioner dikeluarkan. "Dengan diberikan izin usaha itu, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan, Kamis (18/2). Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Keterangan ini antara lain keterangan nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha, pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK, keterangan hari, jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman.