KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak hiburan menjadi perhatian sejumlah emiten, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) mengatakan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan 2024. "Untuk hiburan yang dilakukan oleh Dyandra Grup tetap masuk ke Pasal 58, ayat 1 untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana maksimal pajak yang dikenakan yakni 10%," kata Mirna Goza, Corporate Secretary DYAN, Rabu (24/1).
Dyandra Media International (DYAN) Buka Suara Soal Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan pajak hiburan menjadi perhatian sejumlah emiten, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) mengatakan tidak terdampak kenaikan pajak hiburan 2024. "Untuk hiburan yang dilakukan oleh Dyandra Grup tetap masuk ke Pasal 58, ayat 1 untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana maksimal pajak yang dikenakan yakni 10%," kata Mirna Goza, Corporate Secretary DYAN, Rabu (24/1).