E-Auction Angkasa Pura 1 Rugikan Negara Rp 7 Miliar



JAKARTA. Hari Selasa (3/2) ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan korupsi di PT Angkasa Pura 1 (AP1). Dalam laporannya, ICW melaporkan PT AP 1 terindikasi merugikan negara hingga Rp 7 miliar. Korupsi ini terjadi ketika PT AP1 menyelenggarakan sistem elektronik Auction (E-Auction). Sistem ini dilakukan untuk otomatisasi proses pengadaan barang dan jasa. E-Auction merupakan sistem untuk memudahkan pelanggan melakukan tender atau tawar menawar melalui akses jaringan komputer lokal maupun internet. Menurut ICW, indikasi korupsi itu terlihat dari proses penunjukan langsung agen tunggal atau distributor tunggal yang merupakan satu-satunya perusahaan yang dapat memasok barang dan jasa untuk AP1. Sebagai perusahaan yang mengelola 13 bandar udara, PT AP1 memang membutuhkan peralatan untuk mendukung operasional pelayanan ke-bandara udaraan yang berkualitas, oleh karena itu, PT AP1 mulai menggelar pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Auction tersebut. Dalam perjalanannya, PT AP1 tidak memenuhi 11 kriteria dalam lampiran IV, Kep 86/2004 tentang penunjukan langsung agen. Dalam hal ini PT AP1 telah menunjuk PT SI sebagai penyedia jasa penyelenggaraan layanan pelelangan elektronik. Nah, dalam kontrak perjanjian kerjasama antara PT AP1 dan PT SI, disebutkan bahwa PT AP1 harus membayar PT SI untuk setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan layanan E-Auction sebesar 1,25% dari nilai transaksi pengadaan atau minimal Rp 5 juta. ICW menilai, biaya yang diterapkan PT SI jauh lebih mahal dibandingkan harga yang berlaku jika PT AP1 menggunakan perusahaan penyedia lain. Ada juga biaya-biaya tambahan yang dibebankan pada PT Angkasa Pura 1 yang diindikasikan justru merugikan PT AP1 itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: