JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencium potensi penerimaan negara dari rencana pemerintah, yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce asing memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Aturan itu, sedianya akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejatinya, aturan itu dibuat sebagai langkah pemerintah memberikan kepastian hukum bagi semua perusahaan e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia. Diantaranya, prusahaan yang terkait dengan pembuatan aplikasi, hingga beberapa perusahaan berbasis internet lainnya seperti Google atau Facebook. Namun bagi otoritas pajak, dengan terbentuknya BUT maka perusahaan-perusahaan itu akan menjadi subjek pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, setiap transaksi yang dilakukan bisa dikenakan pajak.
E-commerce asing bakal wajib berbadan usaha tetap
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencium potensi penerimaan negara dari rencana pemerintah, yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce asing memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Aturan itu, sedianya akan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejatinya, aturan itu dibuat sebagai langkah pemerintah memberikan kepastian hukum bagi semua perusahaan e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia. Diantaranya, prusahaan yang terkait dengan pembuatan aplikasi, hingga beberapa perusahaan berbasis internet lainnya seperti Google atau Facebook. Namun bagi otoritas pajak, dengan terbentuknya BUT maka perusahaan-perusahaan itu akan menjadi subjek pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, setiap transaksi yang dilakukan bisa dikenakan pajak.