KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen. Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending
"Ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen Indonesia apabila ada dispute antara konsumen dengan seller," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6). Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsumen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun. Kantor perwakilan tersebut hanya untuk satu PPMSE luar negeri. Permendag menegaskan bahwa kantor perwakilan harus terletak di wilayah Indonesia.