KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran kantor perwakilan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diharapkan mengikuti hukum Indonesia. Hal itu akan mendukung perlindungan konsumen di sektor PMSE. Pasalnya selama ini penyelesaian masalah konsumen dalam PPMSE asing mengikuti aturan hukum negara asal PPMSE tersebut. Baca Juga: Wajibkan e-commerce asing berkantor di Indonesia, IdEA dukung perlakuan adil
E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, YLKI: Jangan cuma buat marketing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran kantor perwakilan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diharapkan mengikuti hukum Indonesia. Hal itu akan mendukung perlindungan konsumen di sektor PMSE. Pasalnya selama ini penyelesaian masalah konsumen dalam PPMSE asing mengikuti aturan hukum negara asal PPMSE tersebut. Baca Juga: Wajibkan e-commerce asing berkantor di Indonesia, IdEA dukung perlakuan adil