JAKARTA. Hasrat pemerintah meraup pajak dari kegiatan bisnis berbasis online alias e-commerce kian menyala. Terbaru, selain akan memungut pajak untuk e-commerce, pajak juga akan menjaring pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT). Rencana pemerintah, mekanisme pembayaran pajak akan sama dengan pembayaran pajak dalam transaksi di pasar modal. Pungutan pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) final, baik pajak masukan maupun pajak keluaran. Selama ini, aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Kalau tak dikreditkan pada tahun pajak yang sama, pajak akan dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
E-commerce dan OTT akan kena PPN final
JAKARTA. Hasrat pemerintah meraup pajak dari kegiatan bisnis berbasis online alias e-commerce kian menyala. Terbaru, selain akan memungut pajak untuk e-commerce, pajak juga akan menjaring pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT). Rencana pemerintah, mekanisme pembayaran pajak akan sama dengan pembayaran pajak dalam transaksi di pasar modal. Pungutan pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) final, baik pajak masukan maupun pajak keluaran. Selama ini, aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Kalau tak dikreditkan pada tahun pajak yang sama, pajak akan dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.