KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dalam aturan tersebut PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender. “Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000kiriman dalam periode 1 tahun kalender,” mengutip beleid tersebut, Kamis (5/10).
E-commerce Diwajibkan Setor Data ke Bea Cukai Jika Mengimpor Lebih dari 1.000 Kiriman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dalam aturan tersebut PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender. “Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000kiriman dalam periode 1 tahun kalender,” mengutip beleid tersebut, Kamis (5/10).