KONTAN.CO.ID - Penarikan pungutan pajak perdagangan digital atau e-commerce dinilai bisa menjadi solusi untuk mengejar kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan. Selain pajak e-commerce, otoritas pajak juga perlu menambah pemeriksaan pajak. Saran itu diungkapkan oleh pakar perpajakan setelah melihat target penerimaan pajak yang tinggi di 2018. Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah mengincar penerimaan pajak mencapai Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan rasio jumlah wajib pajak (WP) diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR). Sebab menurutnya semakin rendah rasionya, maka semakin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai.
E-commerce kunci kejar target pajak 2018
KONTAN.CO.ID - Penarikan pungutan pajak perdagangan digital atau e-commerce dinilai bisa menjadi solusi untuk mengejar kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan. Selain pajak e-commerce, otoritas pajak juga perlu menambah pemeriksaan pajak. Saran itu diungkapkan oleh pakar perpajakan setelah melihat target penerimaan pajak yang tinggi di 2018. Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah mengincar penerimaan pajak mencapai Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan rasio jumlah wajib pajak (WP) diperiksa terhadap total wajib pajak terdaftar atau audit coverage ratio (ACR). Sebab menurutnya semakin rendah rasionya, maka semakin tinggi kemungkinan wajib pajak untuk lalai.