KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perdagangan dalam platform elektronik (e-commerce) wajib melaporkan barang penjualan ke pemerintah. Hal itu dilakukan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce. Namun, saat ini pemerintah masih memformulasikan cara pendataan barang tersebut. "Sekarang diatur, pencatatannya masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih usai membuka The 2nd International Conference in Trade, Rabu (5/9).
E-commerce wajib lapor barang penjualan ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perdagangan dalam platform elektronik (e-commerce) wajib melaporkan barang penjualan ke pemerintah. Hal itu dilakukan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce. Namun, saat ini pemerintah masih memformulasikan cara pendataan barang tersebut. "Sekarang diatur, pencatatannya masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Karyanto Suprih usai membuka The 2nd International Conference in Trade, Rabu (5/9).