KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyiapkan diri untuk menerima laporan data dan informasi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang e-commerce secara efektif pada November 2021 mendatang. Pasal 21 beleid itu, menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini BPS. BPS nantinya juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) hingga otoritas terkait.
E-commerce wajib lapor data secara berkala, BPS siapkan aturannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyiapkan diri untuk menerima laporan data dan informasi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang e-commerce secara efektif pada November 2021 mendatang. Pasal 21 beleid itu, menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini BPS. BPS nantinya juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) hingga otoritas terkait.