KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi mewajibkan e-commerce luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjualbelikan. Artinya, para konsumen yang berbelanja online harus membayar 10% lebih mahal dari barang yang dibeli. Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi batasan kriteria. Baca Juga: Bantahan Kemenhub: Tidak benar kami bakal pungut pajak sepeda
E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi mewajibkan e-commerce luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjualbelikan. Artinya, para konsumen yang berbelanja online harus membayar 10% lebih mahal dari barang yang dibeli. Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi batasan kriteria. Baca Juga: Bantahan Kemenhub: Tidak benar kami bakal pungut pajak sepeda