KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024 mendatang. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan diwajibkannya penyetoran data tersebut, maka akan menghasilkan data yang lebih riil terutama dampak dari PMSE terhadap produk domestik bruto (PDB). “Karena selama ini kan metode dari berbagai lembaga untuk menghitung potensi ekonomi digital dari perdagangan online masih berdasarkan data sekunder dan asumsi,” tutur Bhima kepada kontan.co.id, Selasa (31/10).
E-commerce Wajib Setor Data ke BPS, Bisa Perbaiki Data PDB Indonesia
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024 mendatang. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan diwajibkannya penyetoran data tersebut, maka akan menghasilkan data yang lebih riil terutama dampak dari PMSE terhadap produk domestik bruto (PDB). “Karena selama ini kan metode dari berbagai lembaga untuk menghitung potensi ekonomi digital dari perdagangan online masih berdasarkan data sekunder dan asumsi,” tutur Bhima kepada kontan.co.id, Selasa (31/10).