KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024 mendatang. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan diwajibkannya penyetoran data tersebut, maka akan menghasilkan data yang lebih riil terutama dampak dari PMSE terhadap produk domestik bruto (PDB). “Karena selama ini kan metode dari berbagai lembaga untuk menghitung potensi ekonomi digital dari perdagangan online masih berdasarkan data sekunder dan asumsi,” tutur Bhima kepada kontan.co.id, Selasa (31/10).
Baca Juga: BPS Wajibkan E-Commerce Lapor Data, IdEA: Kita Akan punya Data yang Lebih Riil Bhima mengatakan, selama ini permasalahan seperti sepinya penjualan di mal atau di pusat perbelanjaan lainnya selalu dilimpahkan karena konsumen beralih belanja melalui e-commerce. Padahal belum ada data yang pasti faktornya hanya karena e-commerce saja. “Padahal porsi e-commerce di China saja hanya 6% terhadap PDB. Jadi perlu ada data yang lebih rinci untuk melihat porsi e-commerce terhadap total retail nasional dan PDB untuk memetakan kebijakan yang pas,” kata Bhima. Selanjutnya, manfaat dari data tersebut adalah, tren dari PMSE terutama porsi barang impor dan jumlah penjual yang lebih aktual akan mendorong kebijakan pengawasan PMSE lebih berkualitas. Bhima berharap dengan adanya data lengkap dari PMSE ini akan ada sinkronisasi antara data BPS dengan data perpajakan untuk menghitung ulang potensi pajak dari transaksi PMSE.