KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin pelaku usaha Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce akan diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024 mendatang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, bagi pelaku PPMSE yang tidak melaporkan data, akan dikenakan sanksi berjenjang. Dia menyampaikan akan ada beberapa tahapan sanksi administratif yang diberikan, sebagai efek jera agar PPMSE mematuhi aturan. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 55 Permendag Nomor 31 Tahun 2023. PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 berdasarkan laporan yang disampaikan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik dikenai sanksi administratif.
E-commerce yang Tak Setor Data ke BPS, Akan Kena Sanksi Hingga Pemblokiran
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin pelaku usaha Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce akan diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024 mendatang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, bagi pelaku PPMSE yang tidak melaporkan data, akan dikenakan sanksi berjenjang. Dia menyampaikan akan ada beberapa tahapan sanksi administratif yang diberikan, sebagai efek jera agar PPMSE mematuhi aturan. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 55 Permendag Nomor 31 Tahun 2023. PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 berdasarkan laporan yang disampaikan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik dikenai sanksi administratif.