E-DMO Pungut Salur Batubara Akan Diluncurkan April 2023? Begini Kata BRI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI) berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program pengelolaan pungutan batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, progres pembentukan MIP Batubara saat ini masih dalam tahap draft Peraturan Presiden.

“Sedang dalam harmonisasi dengan Kemenkumham, untuk sistem pungut salur,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).


Baca Juga: Terkendala Isu PPN, Kementerian ESDM Matangkan Skema Pungutan Iuran Batubara

Aestika mengungkapkan, himpunan bank negara atau Himbara juga bersama-sama tengan mengembangkan sistem Electronic Domestic Market Obligation (E-DMO) yang terintegrasi dengan aplikasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ditargetkan akan dilakukan launching di awal April 2023,” ungkapnya.

Aestika menuturkan, sistem E-DMO yang saat ini dikembangkan oleh Himbara dapat mengakomodir baik dashboard, transaksi pemungutan dan penyaluran dengan mekanisme menggunakan rekening reimbursement.

Kementerian ESDM sempat memperkirakan dana kompensasi batubara yang akan dikelola badan pungutan itu berada di kisaran Rp 137,6 triliun. 

Menanggapi hal ini, Aestika menyebut BRI optimistis untuk mengelola dana tersebut.

“BRI optimistis dapat mengelola dana pengelolaan tersebut setidaknya 30% dari total iuran,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana menunjuk Himbara untuk memungut iuran kompensasi dalam skema pungut-salur batubara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah mengkoordinasikan rencana tersebut.

“(Rencana pelibatan Himbara) Kami sedang proses,” ujar Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres untuk Mengatur Pungutan Batubara

Rencana pelibatan Himbara dalam skema pungut-salur batubara menyusul pertimbangan untuk mengubah rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara MIP. Meski penamaannya berbeda, MIP direncanakan memiliki tugas yang sama dengan BLU Batubara.

“MIP itu adalah iuran kompensasi. Kompensasi untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi wajib DMO. Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar internasional sekian. Supaya dia tidak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa, sama-sama untuk menutup gap,” terang Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi