E-Faktur berlaku 1 Juli, PKP diminta siap-siap



Jakarta. Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016 mendatang. Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada PKP yang belum menggunakan e-Faktur segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. Ini terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali yang selama ini belum punya e-Faktur.

Lebih lanjut menurutnya, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur di luar tata cara yang telah ditentukan, nantinya dianggap tidak membuat faktur pajak. Hal itu akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak,


Tak hanya itu, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.

"Kepada seluruh pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur dan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (24/6).

Adapun validasi e-Faktur dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode (QR Code) yang tertera pada e-Faktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto