Jakarta. Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016 mendatang. Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada PKP yang belum menggunakan e-Faktur segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. Ini terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali yang selama ini belum punya e-Faktur. Lebih lanjut menurutnya, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur di luar tata cara yang telah ditentukan, nantinya dianggap tidak membuat faktur pajak. Hal itu akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak,
E-Faktur berlaku 1 Juli, PKP diminta siap-siap
Jakarta. Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2016 mendatang. Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada PKP yang belum menggunakan e-Faktur segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. Ini terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali yang selama ini belum punya e-Faktur. Lebih lanjut menurutnya, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur di luar tata cara yang telah ditentukan, nantinya dianggap tidak membuat faktur pajak. Hal itu akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak,