JAKARTA. Faktur pajak elektrik (e-faktur) akan berlaku mulai 1 Juli 2015 di Jawa dan Bali. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakini, kebijakan ini akan menertibkan faktur pajak palsu, sehingga penerimaan pajak berpeluang meningkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, e-faktur akan memudahkan pemantauan faktur-faktur yang diterbitkan wajib pajak. Dengan meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, pemerintah dapat menekan pengeluaran pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu melalui pengembalian (restitusi) pajak. "Dalam beberapa bulan, kami harapkan PPN bisa positif dan bisa masuk ke pertumbuhan 10% dibandingkan realisasi tahun lalu," kata Mekar, Minggu (24/5).
E-faktur berlaku, setoran pajak ditarget naik 10%
JAKARTA. Faktur pajak elektrik (e-faktur) akan berlaku mulai 1 Juli 2015 di Jawa dan Bali. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakini, kebijakan ini akan menertibkan faktur pajak palsu, sehingga penerimaan pajak berpeluang meningkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, e-faktur akan memudahkan pemantauan faktur-faktur yang diterbitkan wajib pajak. Dengan meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, pemerintah dapat menekan pengeluaran pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu melalui pengembalian (restitusi) pajak. "Dalam beberapa bulan, kami harapkan PPN bisa positif dan bisa masuk ke pertumbuhan 10% dibandingkan realisasi tahun lalu," kata Mekar, Minggu (24/5).