KONTAN.CO.ID - Jangan panik jika e-KTP Anda hilang, berikut ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak beserta dokumen yang dibutuhkan. Kehilangan e-KTP harus segera diurus karena dokumen ini digunakan untuk berbagai kepentingan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau biasa disebut dengan e-KTP digunakan untuk mengurus NPWP, SIM, hingga BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya. Melansir dari laman indonesia.go.id, terdapat informasi penting yang tercantum dalam e-KTP diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama hingga alamat rumah.
Dokumen mengurus KTP hilang atau rusak
Untuk mengurusnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi setempat.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
- Bukti e-KTP yang rusak jika akan mengurus KTP yang rusak dan tidak perlu disertai surat keterangan hilang dari polisi.
- Pas foto 3x4 sebanyak lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar berlatarbelakang merah untuk kelahiran tahun ganjil, dan latarbelakang biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
- Surat Pengantar RT/RW.
Mengurus KTP yang hilang atau rusak
Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat. Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum. Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis. Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:- Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa.
- Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.
- Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen berupa: Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi e-KTP yang hilang jika ada, surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.