E-KTP boleh difotokopi. Lho?



JAKARTA. Sebenarnya KTP elektronik (e-KTP) itu boleh difotokopi atau tidak? Setelah Menteri Dalam Negeri melarang e-KTP difotokopi karena akan merusak chip di dalamnya, sekarang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) malah menyatakan e-KTP tidak akan rusak kalau difotokopi.  

Menurut Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Hamam Riza, e-KTP tidak akan rusak meski telah difotokopi berulang kali. Sebab chip yang dipergunakan dalam e-KTP memilki standar ketahanan dalam operasional alat elektronik berkisar dari suhu - 25 derajat Celcius sampai 50 derajat. 

Jadi, menurut BPPT, penggunaan mesin fotokopi tidak akan merusak e-KTP. "BPPT bahkan pernah menguji coba sampai suhu 60 derajat Celcius dan chip dalam e-KTP tetap tidak rusak," kata Hamam.

Sebelumnya, lewat surat edaran yang terbit April lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang e-KTP untuk difotokopi. Kalau difotokopi berulangkali, chip yang ada dalam e-KTP dikhawatirkan akan rusak. 

Makanya, dalam SE Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tersebut, Mendagri juga instansi dan pihak manapun yang memerlukan kopi e-KTP untuk menyediakan card reader atau pembaca kartu untuk membaca data yang ada di chip e-KTP.  

Jadi, boleh tidak e-KTP difotokopi?  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan