e-KTP hilang atau rusak, kembali ke KTP lama



JAKARTA. Warga mempertanyakan eksistensi e-KTP selain tak boleh difotokopi. Sebab, beberapa warga mengaku kembali memperoleh KTP dalam format lama karena pindah rumah atau ganti alamat.Dina (33), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengaku sudah memperoleh e-KTP yang dikeluarkan oleh Kelurahan Duren Sawit pada awal 2012. Namun, di penghujung tahun 2012, dia pindah rumah ke Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit."Setelah saya urus, ternyata di Kelurahan Pondok Kopi, saya hanya memperoleh KTP dalam format lama lagi. Kartunya hanya kertas biasa dilaminating," katanya, Jumat (10/5/2013).Menurut beberapa lurah di Jakarta Timur, e-KTP memang hanya dibuat di Kementerian Dalam Negeri. Pembuatan kartu identitas berbasis elektronik itu belum ada di Pemerintah Provinsi DKI. Itu sebabnya, kata Lurah Kampung Melayu Bambang Pangestu, kelurahan hanya bisa menerbitkan KTP format lama bagi warga yang e-KTP-nya rusak atau harus diganti karena pindah alamat."E-KTP hanya dicetak di Kemendagri. Kelurahan atau Pemerintah Provinsi DKI belum bisa membuatnya. Makanya, ketika kartu itu rusak atau harus ganti karena pindah alamat, kami hanya bisa mengeluarkan KTP format lama," kata Bambang.Namun untuk pencatatan data KTP, kata Bambang, tetap dimasukkan ke server Kemendagri. Dari data itu nantinya Kemendagri akan mencetak kembali e-KTP. "Cuma masalahnya, kami pun tidak tahu kapan Kemendagri mencetak kembali e-KTP itu. La wong sampai sekarang saja masih ada yang belum tercetak," ungkap Bambang.Sekarang ini, kata Bambang, di Kampung Melayu masih ada 800 e-KTP yang belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Rosidah, Lurah Kayu Putih, juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, pencetakan e-KTP masih sangat bergantung pada Kemendagri. "Kelurahan hanya bisa mengeluarkan KTP format lama," ujarnya.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan