E-KTP palsu bisa dideteksi cepat di TPS



JAKARTA. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengantisipasi berbagai bentuk potensi kecurangan selama Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, modus penggunaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang dipalsukan.

"Isu ini sedang digoreng. Ada e-KTP dengan foto sama, tetapi datanya berbeda-beda. Ini bukan KTP ganda, tetapi pemalsuan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/2).

Menurut Zudan, jika ditemukan indikasi e-KTP palsu saat pemungutan suara, panitia pemilu bisa langsung berkoordinasi dengan petugas Dukcapil yang bekerja di wilayah tersebut.


Zudan mengatakan, e-KTP yang dicurigai bisa langsung difoto dan kirim melalui aplikasi WhatsApp kepada petugas Dukcapil setempat. E-KTP yang asli atau palsu akan diketahui dalam waktu lebih kurang 2 menit.

"Tanggal 15 Februari nanti, Dinas Dukcapil masuk kerja walaupun statusnya libur Pilkada. Ini untuk melayani apabila ada yang perlu surat keterangan atau mau cek NIK," kata Zudan.

Menurut Zudan, petugas Dukcapil Kemendagri juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait antisipasi berbagai modus kecurangan dalam pemungutan suara.

Ia berharap, KPU bisa menggunakan card reader untuk mendeteksi penyalahgunaan data e-KTP sejak awal.

Sebelumnya, khalayak ramai membicarakan adanya gambar di media sosial yang menampakkan tiga e-KTP dengan nama dan alamat yang berbeda, tetapi fotonya sama. Dalam gambar tersebut, terlihat tiga e-KTP dengan nama berbeda-beda, yaitu Mada, Saidi, dan Sukarno.

Adapun Mada dan Sukarno sama-sama tinggal di Pademangan, Jakarta Utara, sedangkan Saidi tertulis tinggal di Tomang, Jakarta Barat. NIK ketiga e-KTP itu juga terdaftar dalam DPT Pilkada DKI 2017.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini