KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ototritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani POJK Nomor 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada Selasa (21/4). Adapun penyelenggaraan e-RUPS ini menjadi salah satu kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikan OJK Kamis (23/4), dijelaskan bahwa POJK itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa RUPS secara elektronik (e-RUPS) dapat diselenggarakan di bulan Mei. "Ini sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (24/4).
E-RUPS bisa diterapkan bulan depan, begini tanggapan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ototritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani POJK Nomor 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada Selasa (21/4). Adapun penyelenggaraan e-RUPS ini menjadi salah satu kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikan OJK Kamis (23/4), dijelaskan bahwa POJK itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa RUPS secara elektronik (e-RUPS) dapat diselenggarakan di bulan Mei. "Ini sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (24/4).