E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online, Nilainya Bikin Geleng-Geleng Kepala



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, e-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online. 

Data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun. Angka yang terbilang fantastis.

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun," ujar Budi Arie dalam diskusi publik bertajuk "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang disiarkan secara daring pada Kamis (17/10/2024). 


"Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," lanjutnya. 

Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet. 

Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutuskan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. 

Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Begini Upaya Sejumlah Dompet Digital Perangi Aktivitas Judi Online

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. 

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online. 

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

Baca Juga: Lembaga Perlindungan Pribadi Belum Dibentuk, Kominfo: Perpresnya masih Proses

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie dalam siaran pers Kemenkominfo pada Jumat (11/10/2024). 

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Tonton: Peralatan Wajib untuk Memulai Bisnis Online Shop

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online, Menkominfo: Nilainya Lampaui Rp 5,6 Triliun"

Selanjutnya: Penerbangan Belum Pulih, Begini Strategi Pemerintah Bangkitkan Bisnis Penerbangan

Menarik Dibaca: IHSG Menguat 0,2% Pada Perdagangan Jumat Pagi (18/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie