Eagle High (BWPT) Tempatkan Rp 500 Miliar di Surat Utang Danantara, Ini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025 diketahui menempatkan dana dalam surat utang jangka panjang yang diterbitkan PT Danantara Investement Management senilai Rp 500 miliar. 

Corporate Secretary BWPT Rizka Dewi Sulistyorini dalam keterbukaan informasi di BEI pada 1 September 2026 mengatakan, penempatan dana tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2025 menggunakan kas internal yang belum diperlukan untuk kebutuhan operasional jangka pendek.

Rizka menjelaskan investasi tersebut terdiri atas dua seri. Seri A memiliki nominal Rp 250 miliar dengan jatuh tempo 22 Oktober 2030 dan kupon tetap 2% per tahun. Sementara Seri B juga bernilai Rp 250 miliar, dengan jatuh tempo 21 Oktober 2032 dan kupon tetap 2% per tahun.


Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Gelar RUPSLB 8 Oktober, Ini Kelanjutan Nasib Direktur Niaga

Penempatan tersebut cukup berbanding terbalik lantaran posisi likuiditas BWPT pada akhir 2025 menunjukkan current ratio sebesar 0,67 kali dan modal kerja neto berada dalam posisi negatif.

Meski demikian, manajemen BWPT menegaskan kondisi tersebut tidak mengganggu kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.

Rizka menyebut keyakinan tersebut ditopang oleh kapasitas arus kas operasional yang kuat. Pada 2025, BWPT mencatat EBITDA sekitar Rp 1,67 triliun.

"Penempatan investasi mempertimbangkan kas internal yang belum digunakan untuk operasional jangka pendek, profil risiko penerbit, likuiditas instrumen, serta keselarasan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional pada sektor prioritas," jelas Rizka.

Selain investasi pada surat utang, BEI juga meminta penjelasan mengenai posisi piutang usaha dan penurunan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

BWPT mencatat piutang usaha yang jatuh tempo kurang dari 30 hari mencapai Rp 35,66 miliar. Nilai tersebut terutama berasal dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk sebesar Rp 19,23 miliar dan PT Sinar Alam sebesar Rp 15,08 miliar.

Sisanya berasal dari sejumlah pelanggan lain, antara lain PT Bornava Inodbara Mandiri dan PT Kemilau Permata Sawit.

Sementara itu, piutang yang telah jatuh tempo lebih dari 90 hari mencapai Rp 8,04 miliar. Porsi terbesar berasal dari PT Perkebunan Nusantara II sebesar Rp 5,04 miliar, disusul PT Sari Dumai Sejati Rp 1,24 miliar dan PT Tapian Nadenggan Rp 896 juta.

Baca Juga: CBRE Siap Eksekusi Rights Issue Jumbo Rp 1,27 Triliun, Mayoritas untuk Konversi Utang

Menariknya, meski total piutang meningkat, CKPN BWPT justru turun dari Rp 8,37 miliar pada 2024 menjadi Rp 7,40 miliar pada 2025.

Rizka menjelaskan, penurunan tersebut bukan berarti BWPT mengabaikan risiko piutang. Perhitungan CKPN dilakukan berdasarkan metode Expected Credit Loss (ECL) sesuai PSAK 109.

Menurut manajemen BWPT, mayoritas piutang BWPT masih berada dalam kategori current atau belum jatuh tempo. Selain memiliki rekam jejak pembayaran yang baik, sebagian besar piutang tersebut juga telah terealisasi setelah tanggal pelaporan.

Proses penagihan dilakukan melalui komunikasi formal dengan pelanggan. Perseroan juga memperhitungkan saldo piutang yang masih terutang dalam skema penyelesaian transaksi bisnis yang sedang berjalan.

Piutang Proyek Kebun Capai Rp 25,68 Miliar

BEI turut meminta penjelasan mengenai piutang lain-lain yang dimiliki BWPT.

BWPT mencatat piutang proyek kebun sebesar Rp 25,68 miliar. Menurut Rizka, piutang tersebut berasal dari pekerjaan pembangunan dan pengembangan kebun, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, dalam kerja sama kemitraan jangka panjang dengan pihak ketiga dan masyarakat.

Salah satunya terkait program Plasma Mandiri yang hingga kini masih berjalan sesuai tahapan.

Adapun piutang lain-lain sebesar Rp 4,07 miliar berasal dari pinjaman atau fasilitas kepada karyawan yang diberikan berdasarkan kebijakan employee benefit perseroan.

Di sisi aset, BWPT juga menjelaskan pencatatan Hak Guna Usaha (HGU) dalam proses senilai Rp 124,14 miliar yang masuk dalam kelompok aset tidak lancar lainnya.

Rizka mengatakan, aset tersebut masih dicatat sebagai aset tidak lancar lainnya karena proses pengurusan hak atas tanah belum selesai secara legal pada tanggal pelaporan.

Reklasifikasi ke kelompok aset utama baru dilakukan setelah seluruh kriteria pengakuan terpenuhi.

Baca Juga: TRIS Siapkan Dividen Interim Rp7 Miliar, Simak Jadwal Pembagiannya

Sementara itu, investasi plasma sebesar Rp 13,86 miliar merupakan biaya pengembangan kebun plasma yang untuk sementara dibiayai oleh entitas anak BWPT.

Pada tahap awal, biaya tersebut dicatat sebagai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Setelah tanaman mencapai tingkat kematangan, aset kemudian dikonversi menjadi Tanaman Menghasilkan (TM).

Berdasarkan kesepakatan nilai Cost to Maturity (CTM) dan Surat Pengakuan Hutang (SPH) dengan koperasi plasma, porsi kebun kemudian dipisahkan dari kebun inti dan dicatat sebagai Investasi Plasma.

Setelah memperoleh fasilitas kredit bank atau dialihkan, akun tersebut selanjutnya direklasifikasi menjadi Piutang Plasma yang akan ditagihkan kepada petani atau koperasi mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News