KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyediakan fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (
early redemption) seri Suku Tabungan seri ST007, sesuai dengan memorandum informasi sebelumnya.
Early redemption ST007 dapat dilakukan mulai tanggal 26 Oktober pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 November 2021 pada pukul 21.00 WIB, dengan tanggal setelmen 10 November 2021. Pemerintah juga menetapkan nilai minimal
early redemption di angka Rp 1 juta dan kelipatan satu unit senilai Rp 1 juta. Sementara itu, nilai maksimal
early redemption adalah 50% dari setiap transaksi nilai pembelian yang dilakukan. Investor yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah setiap investor ST007 yang memiliki minimal kepemilikan dua unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap transaksi pembelian ST007 yang telah dilakukan.
Baca Juga: Penjualan ORI020 sebesar Rp 15 triliun, pemerintah sudah memenuhi target Tata cara pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (
early redemption): 1. Pengajuan
early redemption dilakukan pada masa pengajuan (
window)
early redemption melalui sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat pemilik ST007 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet; 2. Investor melakukan pengajuan
early redemption dengan memasukkan jumlah nilai ST007 yang diajukan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi; 3. Setiap pengajuan
early redemption akan diteruskan secara
real time ke sistem elektronik pada Kementerian Keuangan. 4. Sistem elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan
early redemption terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai
early redemption;
Baca Juga: ST008 bakal ditawarkan bulan depan, simak diprediksi imbal hasilnya 5. Pada tanggal setelmen, pemilik ST007 akan menerima pokok ST007 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode
early redemption beserta kupon selama satu bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2021, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga; 6. Dalam hal sistem elektronik pada mitra distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan pemilik ST007 tidak dapat melakukan
early redemption, maka pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan
early redemption kepada mitra distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.
Baca Juga: Imbal hasil ST008 diperkirakan lebih rendah daripada ORI020 Berikut daftar mitra distribusi ST007:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia
- PT Bank Muamalat Tbk
- PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
- PT Danareksa Sekuritas
- PT Bahana Sekuritas
- PT Mandiri Sekuritas
- PT Sinarmas Sekuritas
- PT Bareksa Portal Investasi
- PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)
- PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
- PT Investree Radhika Jaya
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
- PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
Baca Juga: Surat Utang Andalan Pembiayaan APBN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati