KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 kepada pemegang sahamnya. Keputusan pembagian dividen interim ini sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui oleh dewan komisaris pada Senin 2 Desember 2024. Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/12), EAST akan menebar dividen interim sebesar Rp 14,44 miliar.
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 12 Desember 2024
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 13 Desember 2024
- Cum dividen di pasar tunai: 16 Desember 2024
- Ex dividen di pasar tunai: 17 Desember 2024
- Recording date: 16 Desember 2024
- Pembayaran dividen interim: 27 Desember 2024
- Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk: Rp 23,32 miliar
- Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya: Rp 19,61 miliar
- Total ekuitas sebesar: Rp 469,18 miliar