KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink, sebuah perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. CEO Ealylink, Yoga Chandra Sudewo memastikan Easylink menegaskan bahwa pihkanya mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam negeri. "Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,”paparnya dalam keterangan, Selasa (12/8).
Yoga mengaku kaget ketika perusahaanya masuk dalam daftar PJP yang dikaitkan dengan aktivitas judi online yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jum'at lalu.
Baca Juga: Membantah Terkait Judi Online, Ini Klarifikasi Kiriman Dana Pandai (Kyrim) Untuk itu, pihaknya bersama dengan 20 perusahaan lain yang diduga terlibat aktivitas perjudian sudah melakukan pembicaraan bersama Kemenkominfo untuk melakukan klarifikasi. Kemudian, Kemenkominfo pun menjanjikan untuk memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar dan untuk memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online. "Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dari Bank Indonesia dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo menjatuhkan sanksi
takedown tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online. "Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti diserahkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima. "Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Arie.
Baca Juga: Kominfo Ancam Beri Sanksi Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati