ECosway Resmi Ajukan Kasasi



JAKARTA. PT Berjaya Cosway Indonesia (eCosway) akhirnya memastikan diri mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman ganti rugi sebesar Rp 1,07 miliar kepada PT Kangsen Kenko Indonesia sehubungan sengketa merek kosmetik Beautyode."Ya, tadi mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan terkait sengketa merek Beautycode," kata Agus Tribowo Sakti, kuasa hukum eCosway saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (14/4).Alasan pengajuan kasasi ini karena majelis hakim dalam putusannya telah salah menerapkan pasal 4 UU No 15 tahun 2001 tentang merek mengenai pendaftaran merek yang beriktikad tidak baiK. Hal ini terlihat dari pertimbangannya Kangsen Kenko yang disebut selaku pendaftar beriktikad baik merek Beautycode dengan No IDM 000194880. "Pendaftaran merek Beautycode oleh Kangsen Kenko pada 20 Februari 2006 bukan 12 Desember 2001," tegasnya.Selain itu, majelis hakim juga salah menerapkan pasal 28 UU Merek tentang jangka waktu perlindungan merek. Seolah-olah Kangsen Kenko berhak atas merek Beautycode sejak 12 Desember 2001, padahal seharusnya sejak 20 Februari 2006. "Permintaan pendaftaran merek Beautycode yang diajukan Kangsen Kenko 12 Desember 2001 telah ditolak sehingga tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum," jelasnya.Agus pun menegaskan bahwa Kangsen Kenko pun tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami. Kerugian hanya mengacu pada kesaksian saksi yang menjelaskan Kansen Kenko mengalami kerugian mencapai 50% sejak 2009 tanpa adanya bukti tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi