KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya. Baca Juga: Jokowi: Persoalan di Jiwasraya bukan masalah yang ringan
Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya. Baca Juga: Jokowi: Persoalan di Jiwasraya bukan masalah yang ringan