JAKARTA. Transaksi elektronik efek reksadana bakal marak. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun surat edaran untuk melegalkan transaksi reksadana secara online tersebut. Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal mengatakan, surat edaran tersebut ditargetkan keluar pada semester-II 2013. Namun sayang, Nurhaida tidak bersedia menjelaskan secara rinci detail mekanisme transaksi elektronik efek reksadana tersebut. Untuk mendapatkan masukan dari publik, OJK telah melakukan dengar pendapat dan diskusi kelompok dengan pihak-pihak yang terkait, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, beberapa manajer investasi (MI) dan agen penjual reksadana (APERD). MI yang hadir seperti Panin Asset Management, Trimegah Asset Management dan Danareksa Investment Management. Adapun, APERD yang hadir yakni Bank Commonwealth dan Bank Mandiri.
Edaran transaksi reksadana online bakal terbit
JAKARTA. Transaksi elektronik efek reksadana bakal marak. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun surat edaran untuk melegalkan transaksi reksadana secara online tersebut. Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal mengatakan, surat edaran tersebut ditargetkan keluar pada semester-II 2013. Namun sayang, Nurhaida tidak bersedia menjelaskan secara rinci detail mekanisme transaksi elektronik efek reksadana tersebut. Untuk mendapatkan masukan dari publik, OJK telah melakukan dengar pendapat dan diskusi kelompok dengan pihak-pihak yang terkait, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, beberapa manajer investasi (MI) dan agen penjual reksadana (APERD). MI yang hadir seperti Panin Asset Management, Trimegah Asset Management dan Danareksa Investment Management. Adapun, APERD yang hadir yakni Bank Commonwealth dan Bank Mandiri.