JAKARTA. Dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama Lippo, mulai dibuka. Doddy Aryanto Supeno karyawan PT Artha Pratama Anugrah, anak usaha Lippo yang juga berperan sebagai perantara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan, hari ini, Rabu (29/6). Doddy didakwa bersama-sama dengan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Mereka semua didakwa memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution Panitera, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana. Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Eddy Sindoro disebut dalang suap PN Jakarta Pusat
JAKARTA. Dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama Lippo, mulai dibuka. Doddy Aryanto Supeno karyawan PT Artha Pratama Anugrah, anak usaha Lippo yang juga berperan sebagai perantara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan, hari ini, Rabu (29/6). Doddy didakwa bersama-sama dengan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Mereka semua didakwa memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution Panitera, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana. Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.