KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3). Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3). Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.