KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3). Pleidoi tersebut diberi judul
melewati ujian penderitaan, menyongsong hari depan. Dalam pleidoi, Eddy mengungkapkan rasa terkejutnya saat mendengar tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy merasa tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya yang sudah berusia 62 tahun. "Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan, saya mendekam di penjara," ujar Eddy saat membacakan pleidoi pribadinya.
Menurut Eddy, penderitaannya dimulai sejak 2016, saat dia diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Puncaknya, saat mendengar tuntutan jaksa. Eddy mengaku pasrah kepada Tuhan dalam menjalani proses hukum. Eddy meyakini bahwa putusan hakim nantinya adalah putusan yang terbaik baginya. "Seandainya saya tidak percaya Tuhan, judul pleidoi ini menjadi untung tak dapat diraih, musibah tak dapat ditolak," kata Eddy.
Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan
aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (
Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli