KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106. Dalam ayat 2 pasal 106 PP 17/2020 disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (PJT) utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Edhy Prabowo berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106. Dalam ayat 2 pasal 106 PP 17/2020 disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (PJT) utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.