Edhy Prabowo berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106.

Dalam ayat 2 pasal 106 PP 17/2020 disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (PJT) utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.


Baca Juga: Menteri Edhy: Lobster di Indonesia bisa bertelur hingga 27 miliar

Namun, dalam ayat berikutnya disebutkan ketentuan yang dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

Karena itu, Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatannya pada sejak Senin (13/7). Selanjutnya, Edhy langsung mengusulkan pengisian jabatan JPT kepada presiden.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan, " jelas Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Baca Juga: Edhy Prabowo pilih hibahkan kapal asing yang ditangkap ke lembaga pendidikan

Sebelumnya, tersebar surat Zulficar kepada internal KKP mengenai pengunduran dirinya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Zulficar telah menyerahkan surat pengunduran dirinya pada tanggal 14 Juli 2020. Pada saat yang sama, Zulficar pun menjelaskan alasan-alasan prinsipnya kepada Menteri KKP.

Dalam surat tersebut pun Zulficar mengatakan dia tetap akan menjalankan tugasnya hingga Jumat (17/7).

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Kontan belum mendapatkan konfirmasi dari Zulficar mengenai kebenaran terkait surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli