Edhy Prabowo sebut izin budidaya udang melalui BKPM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan mengatakan kini pengurusan izin budidaya udang dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi sebagai upaya meningkatkan produksivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.

"Atas arahan Bapak Menko Marinves dan Kepala Staf Kepresidenan, kami terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidangi izin-izin tersebut dan Alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," ujar Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).


Baca Juga: Defisit APBN 2021 melebar, pemerintah susun prioritas belanja untuk pemulihan ekonomi

Adapun, dengan adanya penyederhanaan regulasi,  bila sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.

"Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," ujar Edhy.

Meski begitu, Pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel. izin tersebut harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidaya rampung.

Edhy juga berhap, dengan adanya penyederhanaan perizinan,pelaku usaha budidaya udang semakin bersemangat mengingat regulasi tidak sulit dan tidak memberatkan.

Dia menyebut, pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama. “Cukup 2 jam diajukan ditunggu melalui online atau datang langsung bisa cukup satu hari selesai," kata Edhy.

Baca Juga: Kenapa harga lobster mahal? Ini 5 alasannya

Edhy juga meminta agar seluruh pihak ikut melakukan usaha budidaya udang, mengingat pemerintah telah menyiapkan akses permodalan baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Adapun, rapat penyederhanaan regulasi usaha budidaya tersebut dilakukan antar lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan, Senin (27/7).

Rapat dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli